Persidangan mengungkap Haji Muslim berbicara mesum dengan Baiq Nuril via telepon. Baiq merekam pembicaraan itu. Tapi oleh MA, Baiq Nuril-lah yang dihukum.
MA menyatakan Baiq Nuril membuat malu Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim, karena merekam pembicaraan via telepon. Komisi VIII DPR menyayangkan hal tersebut.
Majelis kasasi yang diketuai seorang hakim agung perempuan, Sri Murwahyuni, menyebut Baiq Nuril adalah pihak yang membuat malu Haji Muslim. Publik terkejut!
Kuasa Hukum Baiq Nuril memastikan akan mengajukan PK atas putusan MA terhadap kliennya. Saat ini, pihak Baiq Nuril masih mendalami putusan MA tersebut.