detikNews
Asvi Warman: 2 Buruh yang Gunakan Garuda Tidak Perlu Diadili
Sejarawan Asvi Warman Adam menilai sikap kepolisan dan kejaksaan yang menjerat 2 buruh dengan ancaman 1 tahun penjara dinilai berlebihan. Menurut Asvi, polisi cukup memberikan sanksi teguran serta pembinaan kepada Eko Santoso dan Erwin Agustian.
Senin, 23 Mei 2011 09:30 WIB







































