detikNews
Beri Keterangan Palsu, Eks Ajudan Rusli Dituntut 9 Tahun
Said Muchlis alias Hendra dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Tipikor karena memberikan keterangan palsu. Hendra merupakan mantan ajudan eks Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Kamis, 12 Jun 2014 22:19 WIB







































