Privatisasi PT Krakatau Steel (Persero) memang harus dilakukan melalu IPO (Initial Public Offering) agar perusahaan menjadi semakin terbuka dan transparan. Hal ini perlu dilakukan karena KS selama ini selalu menjadi lumbung dari kepentingan politik melalui parpol.
Pelarangan rangkap jabatan pejabat sebaiknya dikeluarkan oleh Presiden SBY. Selain perintah resmi, peraturan ini juga dinilai dapat mengurangi kekacauan birokrasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang anak buahnya merangkap jabatan di BUMN. Langkah perempuan cantik itu dinilai sangat bagus dan wajib ditiru menteri-menteri lain.
Mundurnya Dirjen Pajak Darmin Nasution dari Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia akan diikuti oleh rekannya sesama eselon I Depkeu. Anggito Abimanyu, Ahmad Rochjadi dan Anwar Suprijadi ikut mundur dari BUMN.
Pemerintah menantang BUMN baja Krakatau Steel untuk melakukan IPO pada bulan September 2008 ini. Namun manajemen KS mengaku kesulitan untuk melakukan IPO pada bulan tersebut.
Hendaknya Pemerintah jangan disilaukan oleh pencapaian target jangka pendek. KS sebagai basis semua jenis industri termasuk pengadaan alutsista seharusnya dipertahankan oleh pemerintah sampai kapan pun.
Larangan rangkap jabatan oleh pejabat negara di perusahaan atau BUMN ternyata ada aturannya meski tidak tertulis. Aturan itu diterapkan agar tidak ada konflik kepentingan.