detikNews
Pengancam Dapat Dipidana 8 Tahun
Beredarnya SMS ancaman kriminalisasi teradap penyidik KPK mengundang banyak perhatian. Pengirim SMS ancaman dikatakan dapat dipidanakan hingga 8 tahun. Pengirim SMS harus segera dicari tahu identitasnya.
Selasa, 06 Okt 2009 06:27 WIB







































