detikNews
Ahok: Tahun 2015 Transaksi Pemprov DKI di Atas Rp 25 Juta Harus Transfer
Mulai tahun 2015 semua transaksi keuangan yang berhubungan dengan Pemprov DKI yang jumlahnya di atas Rp 25 juta tidak bisa lagi dilakukan secara tunai, namun harus melalui transfer bank. Hal itu dilakukan agar semua transaksi bisa terekam secara jelas.
Rabu, 26 Nov 2014 14:39 WIB







































