detikNews
Mobil Pelat Nomor Palsu, Anas Bisa Dipidana atau Didenda
B 1716 SDC, pelat mobil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Toyota Vellfire dan Toyota Kijang Innova ternyata palsu. Ketua Divisi Kominfo PD Ruhut Sitompul mengatakan apa yang dilakukan Anas itu melanggar hukum, yang hukuman pidananya 2 bulan penjara atau denda. Anas harusnya bisa dikenai pidana atau denda itu. Bila Anda setuju dengan pendapat Ruhut Sitompul, pilih Pro!
Senin, 30 Apr 2012 15:59 WIB







































