KPK pernah menyebut kasus korupsi terkait reklamasi adalah grand corruption. Namun hal ini agaknya sedikit timpang dengan tuntutan rendah pada para pelakunya.
Eks bupati Sumedang Ade Irawan bebas dari sel penjara Lapas Sukamiskin Bandung. Ia mendapat pengurangan masa hukuman setelah PK dikabulkan Mahkamah Agung.
OC Kaligis melampiaskan kemarahannya karena dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia tak terima dihukum 10 tahun penjara dan akan mengajukan PK.
KPK mengeksekusi putusan MA yang menghukum OC Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun. Advokat senior itu dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.