detikNews
Tunggak Pajak, 2 Restoran Padang Sederhana Disita
Dispenda DKI Jakarta menyita 2 restoran padang Sederhana karena menunggak pajak periode 1999-2001 lebih dari Rp 359 juta.
Selasa, 20 Apr 2004 15:07 WIB







































