detikInet
Depkominfo: Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE
Prita Mulyasari tak bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus gugatan hukum yang diperkarakan RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang.
Senin, 08 Jun 2009 10:37 WIB







































