detikNews
Pemerintah Harus Cermati Pemblokiran 22 Situs yang Dianggap Radikal
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan blokir terhadap 22 situs yang dianggap bermuatan ajaran radikal. Langkah tersebut seharusnya dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Rabu, 01 Apr 2015 02:16 WIB







































