Niwen seharusnya menghuni penjara selama 10 tahun setelah vonis bebasnya dianulir Artidjo dkk. Namun siapa nyana hingga hari ini putusan itu belum dieksekusi.
Mengingat kedudukan yang sejajar demikian, maka tidak ada satu Lembaga Tinggi Negara yang dapat bertindak seolah-olah 'bos' bagi Lembaga Tinggi Negara lainnya.