detikNews
Hakim MK: Buktikan Saja di Pengadilan
Sidang Praperadilan dengan penggugat Anggodo telah memutuskan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra tidak ada dasar hukumnya sehingga keduanya harus diadili. Sejumlah pihak pun mempertanyakan keputusan tersebut.
Senin, 19 Apr 2010 19:24 WIB







































