detikNews
MK Tolak Permohonan Pemohon, UU Larangan Penodaan Agama Tetap Berlaku
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama yang berarti UU tersebut tetap berlaku. Putusan ini langsung disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang.
Senin, 19 Apr 2010 18:23 WIB







































