RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan orang yang mengajak untuk tidak percaya agama (agnostik) juga akan dipidana 4 tahun penjara.
RUU KUHP mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan RUU KUHP meluaskan definisi, yaitu orang yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga dipidana.
Kuasa Hukum Horas Bangso Batak, Erwin Situmorang, menyambangi Polda Metro untuk menanyakan kasus yang pernah dilaporkannya terkait ceramah Ustaz Abdul Somad.