Pembunuh Pasutri di Margomulyo Divonis 18 Tahun Penjara
Husein pelaku pembunuhan pasangan Yoe Rukiat alias Gunawan dan istrinya, Sri Setyo Wahyu alias Sri Rahayu di belakang pergudangan Suri Mulya, di Margomulyo divonis 18 tahun. Kuasa hukum dan JPU masih pikir-pikir ajukan banding.
Kamis, 12 Nov 2009 15:40 WIB







































