detikNews
Korupsi Rp 624,2 Juta, Eks Kepala BRI Divonis 5 Tahun Penjara
Nusirwan, mantan Kepala BRI Unit Gunung Tua, Sumatera Utara (Sumut), divonis hukuman lima tahun penjara karena korupsi sebesar Rp 624,2 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni enam tahun enam bulan kurungan badan.
Rabu, 03 Okt 2012 03:53 WIB







































