Nasabah Sarijaya menyurati Bapepam-LK hari ini, menuntut agar dana mereka bisa segera dicairkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal.
Kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas senilai Rp 245 miliar bukan karena lemahnya pengawasan. Bapepam LK dipastikan sudah melakukan pengawasan dengan baik.
Kasus broker atau perusahaan sekuritas yang bermasalah makin banyak yang terkuak. Kasus serupa dipastikan bakal banyak bermunculan lagi seperti bola salju yang menggelinding.
Kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas senilai Rp 245 miliar masih tertuju pada pelaku tunggalnya Herman Ramli. Keterlibatan manajemen lainnya belum diketahui.
Penggelapan dana nasabah yang dilakukan PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) sebesar Rp 245 miliar masih berpotensi untuk berubah. Bapepam dan BEI terus melakukan verifikasi.
Dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) yang paling cepat dapat diketahui dan dikembalikan adalah yang dibuka di sub rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI mempersilakan Sarijaya Sekuritas mencari investor baru. Namun investor itu harus sadar bahwa mereka tidak akan mendapatkan apa-apa karena aset Sarijaya sedang dibekukan.
Proses perpindahan atau mutasi saham milik nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas tidak bisa dilakukan terkait dengan dibekukan seluruh aset dan rekening di perusahaan.
Bapepam dan BEI akan memanggil seluruh AB untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah 49 perusahaan sekuritas, otoritas juga akan kembali memanggil broker lainnya secara bertahap.