detikNews
Penyelenggara Hiburan Tanpa Izin Terancam Sanksi
Untuk bisa menggelar acara di malam tahun baru, penyelenggara hiburan malam harus memperoleh izin dari Pemrov DKI. Tanpa izin, mereka terancam dikenai sanksi.
Rabu, 31 Des 2008 22:34 WIB







































