Seorang wanita Tunisia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan Tunisia. Dia dinilai bersalah atas parodi yang menghubungkan Al-Quran dan COVID-19.
MUI mengapreiasi polisi yang telah menangkap wanita pelempar Al-qur'an. MUI meminta polisi segera memproses wanita tersebut sesuai dengan hukuman yang berlaku.