detikNews
Dibanding Remisi Koruptor, Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Lebih Mendesak
PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam PP tersebut korban salah tangkap sepertinya tidak mendapatkan keadilan lantaran hanya diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta.
Minggu, 29 Mar 2015 09:05 WIB







































