detikOto
Denda Maksimal Rp 50 Juta Bagi Mobil Tanpa Stiker Emisi
Pemerintah DKI Jakarta berencana akan menindak para pemilik kendaraan yang tidak mempunyai stiker tanda lulus uji emisi pada bulan November 2009 mendatang. Denda senilai maksimal Rp 50 juta bagi mobil yang belum uji emisi.
Senin, 12 Okt 2009 17:29 WIB







































