detikNews
Ini 3 Hakim Agung yang 'Menyulap' Vonis Rp 185 Miliar Menjadi Rp 185 Juta
Seharusnya yayasan milik Soeharto itu diwajibkan mengembalikan 75 persen dari Rp 185 miliar. Entah mengapa, angka tersebut berubah menjadi Rp 185 juta.
Jumat, 19 Jul 2013 20:24 WIB







































