detikNews
Vonis Gembong Narkoba Seumur Hidup Jadi 18 Tahun Bui Dikuatkan MA
MA menolak PK gembong narkoba Michael Glenn Manuputty dan tetap dihukum 18 tahun penjara. Dari tangan Glenn didapati 375 kg ganja, 50 butir pil ekstasi dan 50 gram shabu-shabu.
Kamis, 22 Agu 2013 11:30 WIB







































