PT KAI mengumumkan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi SIKM.
Calon penumpang bisa lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke DKI Jakarta. Sebab, syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta ditiadakan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan persyaratan surat izin keluar-masuk (SIKM) di tengah pandemi. Bagaimana efeknya ke penggunaan KA jarak jauh?
Bagaimana kita melindungi diri dari wabah virus corona yang telah menyebar ke 180 negara, dan menyebabkan kematian sekitar 580.000 sampai pertengahan Juli 2020.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memandang kampanye bahaya COVID-19 lewat medium kearifan lokal (local wisdom) bisa berjalan efektif.