Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang intinya melarang penduduk Ibu Kota ke luar Jabodetabek. Namun, tetap ada pengecualian.
Di tengah imbauan physical distancing dengan berkegiatan #DiRumahAja, masih ada pejuang hidup yang tidak punya pilihan selain tetap bekerja keluar rumah.