detikNews
Gunakan Pasal Pencucian Uang, KPK Bidik Penerima Duit Nazar
Siapa pun yang menerima duit hasil korupsi M Nazaruddin kini tidak bisa hidup tenang. KPK akan membidik mereka melalui pasal pencucian uang di sidang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Kamis, 27 Okt 2011 15:29 WIB







































