Kegiatan tersebut bagian dari upaya untuk melakukan kegiatan kampanye, tanpa melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.
Kemenhub menerbitkan tata cara bersepeda di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020. Simak lagi aturannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dedah Herlina memastikan kegiatan pertambangan di kawasan Cagar Alam Leuwikenit, Geopark Ciletuh Sukabumi tak berizin.