detikNews
MK Putuskan PK Bisa Berkali-kali, Jaksa Agung: Kita Hormati
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pelaksana menghormati putusan MK itu.
Jumat, 07 Mar 2014 13:48 WIB







































