Krisis keuangan memang tidak pernah bisa ditebak kapan datang dan seberapa besarnya. Ekonomi dunia yang saling terhubung membuat peluang terjadinya krisis menjadi lebih besar.
Perbanas mendorong agar Indonesia segera memiliki UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ke depan, perekonomian semakin tidak pasti sehingga Indonesia harus bisa mengantisipasi hal-hal yang terburuk.
LPS mencatat surplus bersih setelah pajak sebesar Rp 6,815 triliun pada 31 Desember 2014. Surplus ini lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 8,222 triliun.
LPS mencatat total premi selama 2005-2014 sebesar Rp 42,85 triliun. Tarif premi diambil 0,1% dari rata-rata saldo bulanan simpanan perbankan per semester.