Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Riva Siahaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 9,4 triliun.
Sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta berlanjut hingga tengah malam. Enam dari sembilan terdakwa telah divonis.
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan didenda Rp 1 miliar.