Pengedar ganja berinisial DCA alias Yayan (49) yang merupakan eks debt collector (DC) di Kota Semarang ditangkap setelah kedapatan memiliki 2,3 kilogram ganja.
"Amar putusan tersebut adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut," tulis Garuda.