P2TP2A Kabupaten Blitar mengawal kasus persetubuhan takmir masjid terhadap 6 bocah perempuan. P2TP2A juga mendesak polisi mengusut tuntas pencabulan bocah pria.
Warga di Kestalan, Solo, dibuat resah dengan keberadaan seorang wanita PSK yang kerap mangkal sembarangan. PSK itu akhirnya diciduk dan dibawa ke panti sosial.
PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap A Meng alias Ko Amin, pemilik pijat plus-plus gay di Medan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pemilik pijat plus-plus gay di Medan, A Meng alias Ko Amin, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai A Meng bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.