Sebanyak 19 orang napi dari Lapas Manado dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilakukan pasca kerusuhan antarnapi berujung terbakarnya lapas Manado.
Berdasarkan riset ini, kebijakan pemerintah tangani COVID-19 lebih banyak dapat respons negatif warganet. Kebijakan tersebut adalah PSBB hingga pembebasan napi.
Sebanyak 123 napi Lapas Klas 2B Kota Probolinggo dibebaskan sebelum selesai menjalani masa tahanan. Saking senangnya, 28 napi di antaranya sujud syukur bersama.
74 napi di Lapas Klaten dirumahkan guna menangkal virus Corona. Meski begitu, para napi ini diingatkan tidak boleh jalan-jalan dan wajib mengisolasi diri.
Pukat UGM mengritik wacana Menkum HAM membebaskan napi korupsi dengan dalih pandemi Corona. Korupsi adalah kejahatan serius yang tak layak diberi keringanan.