detikNews
Mahkamah Agung AS Cabut Vonis Mati Napi Asal Texas
Mahkamah Agung AS mencabut vonis mati narapidana asal Texas terkait kasus pembunuhan. Narapidana ini divonis tidak pantas karena menderita gangguan mental.
Rabu, 29 Mar 2017 15:18 WIB







































