Jaksa mengatakan berkas perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu sudah rampung. Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P21.
Berkas perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yaitu Danu Arman dan Yudi Rozadinata yang terlibat kasus narkotika jenis sabu sudah rampung.
Kejaksaan Tinggi Banten langsung melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.
Kejati Banten menetapkan eks Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka.
Jaksa akan mengeluarkan keputusan sesegera mungkin tentang berkas kasus sabu dua hakim PN Rangkasbitung yang diserahkan penyidik sudah lengkap atau tidak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan proses penyidikan atas dugaan korupsi di Bank Banten masih terus berjalan.