Kejari Jember menetapkan 3 tersangka korupsi pengelolaan keuangan bank pelat merah dengan kerugian negara Rp 3 miliar. 2 tersangka dijebloskan ke tahanan.
Kejagung telah membentuk Tim 9 dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Tim ini didominasi jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK.