detikNews
Yurisprudensi MA: 'Sopir Maut' Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun
'Sopir maut' Afriyani Susanti hanya diancam maksimal 6 tahun penjara. Polisi bisa menjeratnya dengan pasal pembunuhan KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun berdasarkan yurisprudensi MA.
Selasa, 24 Jan 2012 11:56 WIB







































