detikNews
Pencuci Uang Rp 64 Miliar Dibui 12 Tahun, Kuasa Hukum: Hebat Sekali
MA menghukum bekas pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie, dengan penjara selama 12 tahun karena melakukan pencucian uang sebanyak Rp 64 miliar dan korupsi Rp 1 miliar. Kuasa hukum Bahasyim, Denny Kailimang mengaku kaget.
Kamis, 01 Des 2011 12:27 WIB







































