Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola tambang melalui PP 39/2025. Koperasi baru dan anggota lokal dapat berpartisipasi dalam usaha pertambangan.
Pengembang Realestat Indonesia (REI) mengalami hambatan soal perizinan, sehingga membuat ratusan proyek terhenti dan menghambat investasi puluhan triliun.