Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN.
Imam Akhmad, dosen ASN, mengungkap kesedihan saat sidang MK tentang kesejahteraan dosen. Ia berharap perbaikan tunjangan fungsional untuk masa depan pendidikan.