LSI menyebut bahwa 76,3% publik setuju agar Jokowi mengeluarkan Perppu UU KPK. Berdasarkan hasil survei mereka, 70,9% publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.
"Harusnya terjadi pembahasan ulang, karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilalui," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi.
"Penerbitan perppu itu sama sekali tidak berdampak pada pemakzulan. Pemakzulan presiden itu dilihat dari tindak pidana yang dilakukan presiden," kata PSHK.