detikNews
Foke Siap Laksanakan Putusan Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta akan melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penutupan Buddha Bar. Selain itu, Foke juga siap membayar ganti rugi immateril senilai Rp 1 miliar sesuai amar putusan hakim.
Rabu, 01 Sep 2010 19:50 WIB







































