MK menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo. Sebab kewenangan itu ada di tangan Pemerintah-DPR. PKS pun akan berjuang melalui revisi KUHP di DPR.
MK memutuskan pemidanaan LGBT dan kumpul kebo kewenangan DPR-pemerintah. "Karenanya memang DPR perlu segera melakukan langkah-langkah legislasi," kata MUI.