detikNews
Libur Lebaran Jasa Raharja Tetap Bayar Santunan Maksimal 24 Jam
Pegawai Jasa Raharja selama libur Lebaran tetap diperintah untuk siaga. Pembayaran santunan korban kecelakaan diupayakan tetap tidak lebih dari 24 jam.
Senin, 11 Jun 2018 16:38 WIB







































