Suryadharma masih pikir-pikir mengajukan banding atas hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Dalam pledoinya, Suryadharma tidak memberi ulasan atas tuntutan jaksa pada KPK. Dia justru memaparkan hasil positif yang diklaim sebagai hasil kerja kerasnya.
Ketum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Djan memberi dukungan untuk Suryadharma Ali yang akan membacakan pleidoi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
Meski tak ingat siapa saja usulannya yang diberangkatkan, namun Nisa menyebut jatah sisa kuota haji diberikan untuk konstituen yang berasal dari dapilnya.