detikNews
Sampai Kapan Mau Pakai Hukum Warisan Belanda?
MK memutuskan DPR yang berwenang merumuskan delik asusila, termasuk dalam soal kumpul kebo dan LGBT. Namun, hukum pidana di Indonesia masih warisan Belanda.
Rabu, 20 Des 2017 12:04 WIB







































