detikNews
Rawan Kriminalisasi Perempuan, Pasal 484 soal Zina Diminta Dihapus
Komnas Perempuan meminta pasal perzinahan dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e Revisi Undang-Undang KUHP dihapus. Kenapa?
Jumat, 22 Sep 2017 17:33 WIB







































