detikNews
Pertama Kali Pembuktian Terbalik Diterapkan
Bahasyim divonis 10 tahun penjara karena korupsi Rp 1 miliar dan mencuci uang hingga Rp 64 miliar. Menurut pengacara terdakwa, OC Kaligis, keputusan itu cukup mengejutkan karena pembuktian terbalik baru diterapkan di pengadilan Indonesia.
Rabu, 02 Feb 2011 21:58 WIB







































