detikNews
Dishub Nilai Retribusi Rp 500 Ribu untuk Parkir Liar Efektif
Dishub DKI menindak kendaraan yang parkir liar dengan derek dan membayar retribusi derek sebesar Rp 500 ribu. Kabid Pengendalian Ops Dishub DKI Syafrin Liputo mengaku cara penindakan tersebut efektif mengurangi kemacetan.
Rabu, 24 Sep 2014 14:01 WIB







































