detikNews
Bukan PNS, Jaksa Agung Tidak Harus Berhenti Saat Usia Pensiun
Jaksa Agung Hendarman Supandji bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus berhenti saat memasuki usia pensiun. Jaksa Agung baru bisa berhenti dari jabatannya jika diberhentikan oleh Presiden.
Kamis, 12 Agu 2010 15:22 WIB







































