detikNews
Kasus penodaan agama
Pasal penodaan agama kembali digunakan untuk menjerat aktivitas kelompok minoritas. Seorang pimpinan kelompok Syiah di Sampang, Madura, dituntut empat tahun penjara. Laporan wwartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.
Kamis, 05 Jul 2012 18:59 WIB







































